safarila.blogspot.com

WELCOME TO MY BLOG

SAFARILA.BLOGSPOT.COM
` Education
` Entertainment
- Tourism
` Culinary
` Knowledge of other General

Total Tayangan Halaman

Label


Lihat Kartu Ucapan Lainnya (KapanLagi.com)

Lihat Kartu Ucapan Lainnya (KapanLagi.com)

Lee Min Ho, dkk

Lee Min Ho, dkk
Boys Before Flowers

Jumat, 01 April 2011

KERJASAMA DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG BERMANFAAT BAGI INDONESIA

A. Bentuk Dan Manfaat Kerja Sama Antar Bangsa
Suatu bangsa tidak mungkin mampu memenuhi kebutuhan sendiri. Dengan kondisi semacam itu, maka antar bangsa harus melakukan suatu kerja sama agar masyarakatnya sejahtera. Manusia merupakan makhluk sosial, artinya setiap manusia membutuhkan pergaulan dan kerja sama dengan manusia lain. Kelompok manusia yang tergabung dalam suatu negara disebut bangsa. Di dunia terdiri atas berbagai macam bangsa. Antara bangsa yang satu dan bangsa yang lainnya memerlukan kerja sama yang disebut kerja sama internasional.
Kerja sama antar bangsa terjadi karena adanya potensi geografis yang berbeda. Dengan kata lain, suatu bangsa mempunyai karakteristik sendiri. Beberapa negara maju memiliki keterampilan mengolah sumber daya alam, tetapi tidak memiliki potensi sumber alam. Di sisi lain, suatu negara memiliki potensi alam yang melimpah tetapi tidak mempunyai tenaga terampil. Timbullah kerja sama antar negara yang memiliki teknologi tinggi dengan memiliki sumber daya alam yang perlu diolah.
Adapun bentuk kerja sama dibedakan sebagai berikut :
1. Kerja sama bilateral
Yaitu kerja sama diantara dua negara, terjadi karena perjanjian bilateral.
2. Kerja sama regional
Yaitu kerja sama beberapa negara dalam suatu kawasan kerja sama regional, terjadi karena perjanjian multilateral.
3. Kerja sama internasional
Yaitu kerja sama antara negara-negara diseluruh dunia.
Sedangkan bentuk kerja sama dibidang lain, seperti :
1. Kerja sama dibidang ekonomi, misalnya FAO, IMF, IBRD, UNCTAD.
2. Kerja sama dibidang sosial, misalnya ILO, IRO, UNICEF, WHO.
3. Kerja sama dibidang kebudayaan, misalnya pendidikan, IPTEK.
4. Kerja sama dibidang pertahanan, misalnya SEATO, ANZUS, NATO, CENTO.
Kerja sama yang dilakukan oleh setiap bangsa dapat meliputi berbagai bidang, antara lain sebagai berikut :
1. Bidang ideologi, yang perlu dilakukan yaitu saling menghormati dan tidak saling mempengaruhi.
2. Bidang politik, yakni saling menghormati sesuai dengan kepribadian bangsanya.
3. Bidang ekonomi, akan terjadi hubungan perdagangan ekspor dan impor.
4. Bidang sosial budaya, dapat bekerja sama dalam mengatasi masalah pengaruh budaya.
5. Bidang hankam, dilakukan dengan mengadakan latihan perang bersama.
Manfaat kerja sama antar bangsa antara lain :
1. Saling menghargai dan menghormati ideology masing-masing.
2. Saling menguntungkan kedua belah pihak dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
3. Meningkatkan penerapan iptek serta menanggulangi hal-hal yang dapat merusak budaya.
4. Meningkatkan kemampuan pertahanan dan keamanan.
5. Mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
6. Menciptakan suasana pergaulan yang selaras, serasi, dan seimbang.

B. Kerja Sama Internasional Yang Bermanfaat Bagi Indonesia
PBB dalam kehidupan antar bangsa, terutama bagi Indonesia mempunyai sumbangan yang cukup besar bagi kelangsungan hidup negara RI. Setelah terjadi sengketa antara RI dan Belanda, PBB melalui Dewan Keamanan PBB membentuk sebuah komisi jasa-jasa, yang dikenal dengan Komisi Tiga Negara (KTN). Atas usaha komisi itu, KTN berhasil menyelenggarakan perundingan di atas kapal AS yang bernama Renville.
Hasil perundingan itu dilanggar sendiri oleh pihak Belanda dengan melancarkan aksi militernya yang kedua. Atas pelanggaran itu, KTN melaporkan kepada Dewan Keamanan. Pada tanggal 28 Januari 1949 Dewan Keamanan menerima resolusi untuk menyerukan gencatan senjata dan pembebasan pimpinan RI yang ditangkap. Selanjutnya KTN diperluas kewenangannya dan diubah namanya menjadi United Nations Commission for Indonesia (UNCI). Atas prakarsa UNCI, diselenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, dan hasilnya sekaligus merupakan pengakuan Belanda atas kedaulatan Indonesia.
Setelah pengakuan kedaulatan, ternyata Indonesia dengan sangat mudah menjadi anggota PBB. Permohonan diajukan pada tanggal 25 September 1950, dan diterima menjadi anggota pada tanggal 28 September 1950.
Peran PBB dalam proses kembalinya Irian Jaya (Papua) yaitu diawali dengan pembentukan UNTEA, berdasarkan persetujuan New York pada tanggal 15 Agustus 1962. UNTEA bertugas untuk sementara waktu mengambil alih pemerintahan atas wilayah Irian Barat (Papua) dari tanggal 1 Oktober 1962 sampai dengan Mei 1963. Setelah itu pemerintahan atas wilayah Irian Barat sepenuhnya diserahkan kepada Indonesia dengan persetujuan bahwa pemerintah Indonesia harus memberikan hak kepada rakyat Irian Barat untuk menentukan pilihannya, yaitu tetap bergabung dengan RI atau berdiri sendiri. Hasilnya rakyat Irian Barat memilih tetap bergabung dengan Indonesia.
PBB juga bermanfaat bagi kehidupan kenegaraan di negara Indonesia, contohnya :
1. Universal Declaration of Human Right, 10 Desember 1948.
2. Kovenan Internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya tahun 1966.
3. Kovenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik tahun 1966.

C. Perjanjian Internasional Yang Bermanfaat Bagi Indonesia
Manfaat perjanjian internasional bagi bangsa Indonesia yaitu dari usaha Indonesia memperjuangkan wawasan nusantara yang dilandasi konsepsi negara kepulauan. Untuk pertama kali diajukan secara resmi ke dalam Sidang Hukum Laut di Genewa 1958. Sidang tersebut menghasilkan konvensi, antara lain :
1. Convention on the territorial sea and the contibuous zone.
2. Convention on the high seas.
3. Convention on finishing and conservation of the living resources of the high seas.
Konvensi yang pertama berkaitan dengan kedaulatan teritorial, yang lainnya berkaitan dengan kedaulatan atas sumber alam. Pada konvensi yang pertama, Indonesia belum bisa mewujudkan kesatuan wilayah, karena itu Indonesia tidak perlu menjadi anggota konvensi itu. Meskipun demikian Indonesia dapat menerapkan ketentuan konvensi itu, yaitu dengan menjadikan dasar untuk membagi wilayah sumber alam landas kontinen dengan negara tetangga. Caranya dengan mengukur titik-titik terluar pulau-pulau Indonesia.
Usaha Indonesia pertama kali dilakukan dengan mengeluarkan pengumuman pemerintah 17 Februari 1969 tentang landas kontinen Indonesia. Selain itu perjuangan pengakuan atas prinsip negara kepulauan dalam Konvensi Hukum Laut 1982. Ketentuan Konvensi Hukum Laut 1982 amat penting bagi Indonesia, yaitu :
1. Pengakuan atas batas 12 mil laut sebagai laut teritorial negara pantai dan negara kepulauan.
2. Pengakuan batas 200 mil laut sebagai Zona Ekonomi Ekslusif.
3. Pengakuan hak negara tak berpantai untuk ikut memanfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan.
Secara internasional perjuangan negara kepulauan baru berhasil tahun 1982, maka secara regional telah terjadi pengakuan negara tetangga atas prinsip negara kepulauan. Hal ini tampak dari perjanjian sebagai berikut :
1. Indonesia dengan Malaysia
Yaitu mengenai landas kontinen Selat Malaka dan Laut Cina Selatan, di Kuala Lumpur tanggal 27 Oktober 1969 dan berlaku mulai 7 November 1969.

2. Indonesia dengan Thailand
Yaitu mengenai landas kontinen Selat Malaka bagian Utara dan Laut Andaman, di Bangkok tanggal 17 Desember 1971 dan berlaku mulai 7 April 1972.
3. Indonesia dengan Malaysia dan Thailand
Yaitu mengenai landas kontinen Selat Malaka bagian Utara, di Kuala Lumpur tanggal 21 Desember 1971 dan berlaku mulai 16 Juli 1973.
4. Indonesia dengan Australia
Yaitu mengenai penetapan garis batas dasar laut tertentu, di Canberra tanggal 18 Mei 1971 dan berlaku mulai 18 November 1973.
5. Indonesia dengan Singapura
Yaitu mengenai penetapan garis batas laut territorial, di Jakarta tanggal 25 Mei 1973 dan berlaku mulai 30 Agustus 1974.
6. Indonesia dengan India
Yaitu mengenai penetapan garis batas dan landas kontinen Laut Andaman, Jakarta 8 Agustus 1974.
Atas dasar pengakuan prinsip negara kepulauan dan juga berbagai perjanjian bilateral maupun multilateral dengan negara tetangga, luas wilayah Indonesia berkembang menjadi 8.400.000 km.

DAFTAR PUSTAKA

Barkah, Rachmani. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Semester 2 Kelas XI. Solo: CV Sindunata.

4 komentar:

  1. terima kasih,, tulisan nya membantu tugs ku,,

    BalasHapus
  2. thanks ya,,membantu bnget,,

    BalasHapus
  3. thanks ya... Sob..
    Artikel buat UAN esok..
    Salam kenal

    BalasHapus
  4. makasih yah ini sangat mmbantu z mnyelesaikan tugas:)

    BalasHapus