safarila.blogspot.com

WELCOME TO MY BLOG

SAFARILA.BLOGSPOT.COM
` Education
` Entertainment
- Tourism
` Culinary
` Knowledge of other General

Total Tayangan Halaman

Label


Lihat Kartu Ucapan Lainnya (KapanLagi.com)

Lihat Kartu Ucapan Lainnya (KapanLagi.com)

Lee Min Ho, dkk

Lee Min Ho, dkk
Boys Before Flowers

Minggu, 20 Februari 2011

BAKU MUTU LINGKUNGAN (BML)

 Pengertian
Baku mutu lingkungan ialah batas atau kadar (kandungan) makhluk hidup, zat, energi, atau unsur pencemar yang ada dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup seperti batas kandungan kimia berbahaya limbah prabik yang dibuang. AMDAL : Analisa Mengenai Dampak Lingkungan hasil studi atau hasil penelitian mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup untuk mengambil suatu keputusan.
Ada banyak pendapat yang sering terjadi di masyarakat, misalnya seseorang mengatakan bahwa sungai telah tercemar, tetapi ada juga yang mengatakan bahwa sungai tersebut masih baik. Untuk mengatasi perbedaan pendapat yang sering terjadi, dan supay seseorang tidak memandang sesuatu dari sudut kepentingannya sendiri, maka perlu adanya tolak ukur yang dapat digunakan bersama. Diantaranya yaitu untuk mengatakan atau menilai bahwa lingkungan telah rusak atau tercemar dipakai baku mutu lingkunagan.
Kemampuan lingkungan sering diistilahkan dengan daya dukung lingkungan, daya toleransi daan daya tenggang, atau istilah asingnya disebut carrying capcity. Sehubungan dengan baku mutu lingkungan, ada istilah nilai ambang batas yang merupakan batas-batas daya dukung, daya tenggang dan daya toleransi atau kemampuan lingkungan. Nilai ambang batas tertinggi dan terendah dari kandungan zat-zat, makhluk hidup atau komponen-komponen lain dalam setiap interaksi yang berkenaan dengan lingkungan khususnya yang mempengaruhi mutu lingkungan. Jadi jika terjadi kondisi lingkungan yang telah melebihi nilai ambang batas ( batas maksimum dan minimum ) yang telah ditetapkan berdasarkan baku mutu lingkungan maka dapat dikatakan bahwa lingkungan tersebut telah tercemar.

 Penyusunan Baku Mutu Lingkungan
• Identifikasi dari penggunaan sumber daya atau media ambien yang harus dilindungi (objective sumber daya tersebut tercapai).
• Merumuskan formulasi dari kriteria dengan menggunakan kumpulan dan pengolahan dasri berbagai informasi ilmiah.
• Merumuskan baku mutu ambien dari hasil penyusunan kriteria.
• Merumuskan baku mutu limbah yang boleh dilepas ke dalam lingkungan yang akan menghasilkan keadaan kualitas baku mutu ambien yang telah ditetapkan.
• Membentuk program pemantauan dan penyempurnaan untuk menilai apakan objective yang telah ditetapkan tercapai.
• Adanya peraturan perundangan (nasional maupun daerah) yang mengatur baku mutu serta peruntukan lingkungan memungkinkan pengendalian pencemaran lebih efektif karena toleransi dan atau keberadaan unsur pencemar dalam media (maupun limbah) dapat ditentukan apakah masih dalam batas toleransi dibawah nilai ambang batas (NAB) atau telah melampaui.
• Perlindungan lingkungan hidup dilakukan berdasarkan baku mutu lingkungan yang diatur dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 15 UULH).
• Baku Mutu Lingkungan (BML) dan Nilai Ambang Batas (NAB) berbeda. BML mempunyai karakter ”DIWAJIBKAN” dan selalu merupakan NAB.
• Tetapi tidak semua NAB merupakan BML selama tidak diwajibkan berdasarkan peraturan (penetapan BML).

 Jenis Baku Mutu Lingkungan
• Baku Mutu Air pada Badan Air
• Baku Mutu Udara Ambien
• Baku Mutu Air Laut
• Baku Tingkat Kebisingan
• Baku Mutu Limbah Cair
• Baku Mutu Emisi Gas partikel buang

 Baku Mutu Air dan Limbah Cair
Kriteria mutu air diterapkan untuk menentukan kebijaksanaan perlindungan sumber daya air jangka panjang, sedangkan kriteria air di indonesia ditetapkan berdassarkan pemanfaatan sumber-sumber air tersebut dan mutu yang disyaratkan. Baku mutu air limbah dipergunakan untuk perencanaan, [erizinan, dan pengawasan mutu air limbah dan berbagai sektor seperti pertambangan dan lain-lain. Kriteria kualitas baku mutu air limbah ditetapkan berdasarkan karakteristik suatu sumber air penampungan tersebut dan pemanfaatannya.

 Baku Mutu Udara
Baku mutu udara ambien dan emisi limbah gas yang dibuang ke udara harus mencantumkan secara jelas dalam ijin pembuangan gas. Semua kegiatan yang membuang limbah gas ke udara ditetapka mutu emisinya dengan pengertian :
• Mutu emisi dari limbah gas yang dibuang ke udara tidak melampaui baku mutu udara emisi yang telah ditetapkan.
• Tidak menyebabkan turunnya kualitas udara.

Jenis dan Contoh Baku Mutu Lingkungan
• Ambient
Timah hitam (Pb) hanya boleh berjumlah 0,06 mg/m3 di dalam 24 jam udara.
• Effluent
Jumlah timah hitam (Pb) yang boleh dibuang ke udara oleh suatu pabrik tidak lebih dari 0,025 mg/m3.

 Contoh Kriteria
Kriteria bahan pencemar dalam media air untuk kehidupan ikan :
Konsentrasi Pencemar (mg/I) Pengaruh terhadap ikan
0,01 Tidak ada pengaruh
0,05 Ikan menderita dalam taraf rendah
0,1 Kematian telah terjadi masih dalam tingkat rendah
0,5 Tidak ada yang dapat hidup

 Bentuk Penetapan Baku Mutu Lingkungan
• SK Gubernur Kepala Daerah. Contoh : SK Gubernur KDH DIY No. 214/KPTS/1991 tentang BML untuk wilayah Propinsi DIY.
• SK Menteri Negara KLH/Menteri Sektoral untuk kriteria tertentu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Contoh : SK MEN.NEG KLH No. KEP-03/MENKLH/II/ 1991 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi kegiatan yang sudah beroperasi.
• SK MENKES No. 01/BIRHUKMAS/1/75 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum

 Penetapan BML
Meliputi :
• Tap Kriteria Kualitas Lingkungan
• Tap Kriteria Kualitas Buangan atau Limbah
• Penetapan kriteria dan pembakuan dapat berbeda untuk setiap lingkungan, wilayah, dan waktu (penjelasan Pasal 15 UULH).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar