safarila.blogspot.com

WELCOME TO MY BLOG

SAFARILA.BLOGSPOT.COM
` Education
` Entertainment
- Tourism
` Culinary
` Knowledge of other General

Total Tayangan Halaman

Label


Lihat Kartu Ucapan Lainnya (KapanLagi.com)

Lihat Kartu Ucapan Lainnya (KapanLagi.com)

Lee Min Ho, dkk

Lee Min Ho, dkk
Boys Before Flowers

Minggu, 20 Februari 2011

KEWAJIBAN MEMBELA NEGARA

A.Bentuk-bentuk usaha pembelaan negara :

Bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelansungan hidup bangsa dan negara.

Peebelaan negara buan semata-mata tuga TNI akan tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Kegiatan bela negara di Indonesia dilakuan oleh Direktorat Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) dengan mengimplementsikan upaya pembelaan negara melalui sosialisasi dan pelaksanaan pendidikan pendahuluan Bela Negara (PPBN) bagi segenap warga negara elalui 3 lingkungan kehidupan, yitu dilingkungan pendidikan, pekerja dan pemukiman.

Penididikan pendahuluan ela Negara adalah pendidikan dasar Bela Negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangda dan berngara, kerelaan berkorban untuk negara dan memberikan kemampuan awal bela negara.

”Bangsa Indonesia yang memproklamasikan kmerdeakaannya pada tanggal 17 gustus 1945 betekat bulat untuk membela mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan bangsa, serta kedaulatn negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Setiap warga negara diharapkan untuk berpartisipasi dalam membela negara. Pembelaan negara tersebut merupakan wujud dari warga negara yang mempertahankan kemerdeakaan negara dan kelangsugan hidup negara.

Bela negara tersebut berbentuk sikap dan perilaku nyata yang konkrit kita haus enyadari bahwa tidak hanya tentara saja yang harus mempertahankan kemerdeaaan negara dari ancaman dan gangguan dari luar tetapi semua warga negara juga harus bertanggung jawab.
3
Usaha pembelaan negara dapat dilakukan dalam bentuk fisik maupun non fisik. Bela negara secara fisik berupa latihan dasar militer dan pengabdian sebagai anggota TNI dan Polri.

Sedangkan bela negara secara non fisik dapat dilakukan melalui pembelajaran pendidikan kewarga negaraan dan mengabdikan diri sesuai dengan pekerjaan.

1.Bela Negara Secara Fisik :
Bela negara secara fisik merupakan upaya bela negara melalui kegiatan-kegiatan kemiliteran sebagai upaya pertahanan dan keamanan.

2.Bentuk Bela Negara Secara Fisik antara lain, latihan dasar militer.
Latihan dasar militer dapat dilakukan oleh setiap warga negara sebagai upaya untuk membela negara, penyelengaraan komponen cadangan dapat dilihat sebagai sarana pelatihan dasar bela negara kepada anggota masyrakat Indonesia.

Karena dimasa damai kegiatan-kegaitan bela negara bagi mereka yang telah terseleksi dan terpilih. Dalam kondisi perang ketrampilan dasar yang diberikn tersebut tentunya meliputi kemampuan menggunakan senjata dan alat perang lainnya yang dimiliki oleh komponen utama/

Kemampuan mengorganisir diri dalam sistem kesatuan tentara dan memahami arti pentingnya sistem komando serta kepatuhan terhadap atasan dalam menjalankan strategi perang tertentu.

Pelatihan diharapkan dapat mengtranspormsikan semangat nasionalisme warga negara terpilih dan telah menjadi anggota komponen cadangan menjadi kemampuan militer berperang yang nyata.

Dengan sistem pelatihn dasar militer akan diperoleh sejumlah anggota komponen cadangan yang memiliki kapaitas strategis untuk mendukung komponen utama menghadapi ancaman militer pada saat sewaktu-waktu dibutuhkan. Dalam situasi perang keterlibatan warga negara dalam mendukung kemenangan perang nasional haruslah bercorak sistematis.

B.Pengabdian diri sebagai anggotaTNI dan Polri :
Pengabdian diri sebagai anggota TNI dan Polri merupakan pengabdian dalam pertahanan keamanan negara. TNI terdiri dari tiga angkatan bersenjata, yaitu TNI Angktan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angakatan Udaera.

TNI dipimpin oleh seorang Panglima TNI sedangkan masing-masng Angkatan memilki Kepala Staf Angkatan. Sesuai UU TNI pasal 7 ayat (1) tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahakan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Uandang-Undang Dasar 1945, serta melindungi setiap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

3.Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukn dengan : :

1.Operasi militer untuk perang
2.Operasi militer selain perang, yaitu untuk :
a.megatasi gerakan separatis bersenjata.
b.Mengatasi pemberontakan bersenjata.
c.Mengatasi aksi terorisme.
d.Megamankan wilayah perbatasan .
e.Megamankan objek vital nasionl yang tersirat strategis.
f.Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
g.Megamankan Presiden dan Wajil Presiden beserta keluarganya.
h.Memperdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini.

Kemudian ayat (3) berbunyi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Kepolisiam Negara Republik Indonesia (Polri) adalah Kepolisian Nasional
di Indonesia yang bertanggung jawab langsung dibawah Presiden.

2,Bela Negara secara non fisik :
Bela negara secara non fisik merupakan bela negara dalam entuk sikap yang mengu[auakan perwujudan terhadap terhadap pembelaan negara. Bentuk bela negara secara non fisik antara lain

a.Pembelajaran pendidikan kewarganegaraan..
Hakibat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkn jati diri dan moral

Bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam peri kehidupan bangsa.
Pendidikan kewarganegaran dilakukan secara nasional oleh pemerintah, pemerintah daerah, lembaga masyarakat dan swasta.

Standar isi pendidikan kewarganegaraan adalah mengembangkan :

1.nilai-nilai cinta tanah air.
2.kesadaran berbangsa dan bernegara.
3.keyakinan terhdap Pancasila sebagai ideologi negara.
4.nilai-nilai demokrasi, hak azasi mamusia dan lingkungan hidup.
5.kerelaan berkorban untuk masyarakat bangsa dan negara.
6.kemampuan awal bela negara.

b.Mengabdikan diri sesuai dengan pekerjaan (profesi) :

Maksud pengabdian diri sesuai dengan pekerjaan adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam/bencana lainnya (penjelasan UU RI No. 3 Tahun 2002).

Berdasarkan penjelasan tersebut dapat diindentifiasi beberapa profesi tersebut terutama yang berkaitan dengan kegiatan menanggulangi/memperkecil akibat perang, bencana alam/bencana lainnya antara lain ptugs PMI , paramedis, tim SAR, Polri dan petugas bantuan sosial ada juga Linmas.
Linmas merupakan organisasi perlindungan masyarakat secara sukarela, yang berfungsi menanggulangi akibat bencana perang, bencana alam atau bencana lainnya..

B.Peranserta Dalam Usaha Pembelaan Negara :

Bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau meliterisme, seolah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hany trletak pada TNI.

Berdasarkan pasal (30) UUD 1945 bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia.
Bela begara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia trhadap ancaman baik dari luar kedalam maupun dari dalam keluar.

UUD No 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara RI mengatur cara penyelenggaraan pertahanan negara yag dilakukan oleh TNI maupun seluruh komponen bangsa.

Setiap orang mempunyai kewajiban untuk menjaga kekutuhan dan keamanan serta ketertiban wilayah sekitar.Bentuk partisipasi warga masyarakat dalam menjaga lingkungannya antara lan melalui kegiatan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) , ikut serta menanggulangi akibat bencana alam dan lainnya.

Dalam masyarakat kita terdapat organisasi yang berkaitan dengan keselamatan asyarakat yaitu perlndungan masyarakat (Linmas). Linmas berfungsi untuk menanggulangi akibat bencana perang. Organisasi rakyat disebut juga dengan keamanan rakyat (Kamra) Pahlawan rakyat (Wanra) dan pertahanan sipil (Hansip). Keamanan rakyat merupakan bentuk partisipasi rakyt langsung dalam bidang pertahanan. Hansip merupakan kekuatan rakyat yang merupakan kekuatan pokok unsur-unsur perlindungan masyarakat.

Salah satu sasaran yang mesti dibela oleh setiap warga negara adalah wilayah negara. Wilayah negara merupakan wadfah, alat kondisi ruang bagi berlgungnya penylenggaraan upaya bela negara.

1.Indentifikasi Ancaman Terhadap Bangsa dan Negara :
Ancaman erupakan berbagai bentuk kegiatan terhadap sebuah upaya
Yang dilakukan baik dalam negeri maupun luar yang bersifat berbahaya bagi kedaulatan dan keselamatan negara.

Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganiasi yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara. Ancaman militer dapat membentuk :

a.Agresi Oleh negara lain.

Agresi dapat dilakukan dengan cara
- Invasi berupa serangan kekuatan bersenjata negara musuh.
- Tindakan yang mengizinkan penggunaaan wilayah hanya sebagai
daerah prsiapan agresi
- Pengiriman kelompok bersenjata untuk melakukan tindakan kekerasan-

b, Pelanggaran Wilayah
c. Spionase.
d. Sabotase.
e. Aksi teror bersenjata.

Ancaman non militer dapat berupa :
a.Ancaman berdimensi ideologi.
b.Ancaman berimensi politik.
c.Ancaan berdimensi ekonomi.
d.Ancaman brdimensi sosial budaya.
e Ancaman berdimensi teknologi.
f.Ancaman berdimensi keselamatan umum.

2.Peranserta Dalam Mengahadapi Ancaman Bangsa dan Negara :
Dalam hal upaya menghadapi ancaman bangsa dan negara warga
negara yang baik harus memiliki peranserta dalam upaya tersebut. Peranserta yang dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia dalam menghadapi berbagai ancaman bagi bangsa dan egaranya antara lan :

a.Menjalankan pemerintahan yang baik.
b.Mengupayakan pembentukan alat pertahanan dan keamanan bangsa.
c.Membersihkan korupsi dan kolusi
d.Peningkatan mutu SDM yang berkualitas.
e.Mengembangkan kesadaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar