Bagi masyarakat Indonesia, Pancasila bukanlah sesuatu yang asing. Pancasila terdiri atas 5 (lima) sila, tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV dan diperuntukkan sebagai dasar negara Republik Indonesia. Namun, sebagai sebuah ideologi dan dasar filsafat negara, Pancasila layak untuk dikaji kembali relevansinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu, kajian Pancasila berpijak dari kedudukan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara Republik Indonesia. Akan tetapi, mengkaji Pancasila secara mendalam perlu diawali dengan pendekatan filsafat, yang meliputi hal-hal sebagai berikut :
1. Pancasila dalam Pendekatan Filsafat
2. Makna Pancasila sebagai Dasar Negara
3. Implementasi Pancasila sebagai Dasar Negara
4. Makna Pancasila sebagai Ideologi Nasional
5. Implementasi Pancasila sebagai Ideologi Nasional
6. Pengamalan Pancasila dalam Kehidupan Bernegara
A. Pancasila Dalam Pendekatan Filsafat
1. Nilai-nilai yang Terkandung pada Pancasila
Pancasila sebagai filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai (Kaelan;2000). Rumusan Pancasila sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV adalah sebagai berikut :
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indoneia
Kelima sila dari Pancasila pada hakikatnya adalah suatu nilai. Nilai-nilai yang merupakan perasan dari sila-sila Pancasila tersebut adalah :
1) Nilai Ketuhanan
2) Nilai Kemanusiaan
3) Nilai Persatuan
4) Nilai Kerakyatan
5) Nilai Keadilan
2. Mewujudkan Nilai Pansila Sebagai Norma Bernegara
Ada hubungan antara nilai dengan norma. Norma atau kaidah adalah aturan pedoman bagi manusia dalam berperilaku sebagai perwujudan dari nilai. Nilai yang abstrak dan normatif dijabarkan dalam wujud norma.
Norma yang kita kenal dalam kehidupan sehari-hari ada 4 (empat), yaitu sebagai berikut :
a. Norma agama
Norma ini disebut juga dengan norma religi atau kepercayaan. Norma kepercayaan atau keagamaan ditujukan kepada kehidupan beriman. Norma ini ditujukan terhadap kewajiban manusia kepada Tuhan dan dirinya sendiri.
b. Norma moral (etik)
Norma ini disebut juga dengan norma kesusilaan atau etika atau budi pekerti. Norma moral atau etik adalah norma yang paling dasar. Norma moral menentukan bagaimana kita menilai seseorang.
c. Norma kesopanan
Norma kesopanan disebut juga norma adat, sopan santun, tata krama atau norma fatsoen. Norma sopan santun didasarkan atas kebiasaan, kepatuhan atau kepantasan yang berlaku dalam masyarakat.
d. Norma hukum
Norma hukum berasal dari luar diri manusia. Norma hukum berasal dari kekuasaan luar diri manusia yang memaksakan kepada kita. Masyarakat secara resmi (negara) diberi kuasa untuk memberi sanksi atau menjatuhkan hukuman.
Etika kehidupan berbangsa meliputi sebagai berikut :
a. Etika Sosial dan Budaya
Etika ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan tolong menolong diantara sesama manusia dan anak bangsa.
b. Etika Pemerintahan dan Politik
Etika ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa bertanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat, dan menghargai perbedaaan.
c. Etika Ekonomi dan Bisnis
Etika ini dimaksudkan agar prinsip dan perilaku ekonomi, baik oleh pribadi, institusi maupun pengambil keputusan dalam bidang ekonomi, dapat melahirkan kondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan : persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi.
d. Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Etika ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang ada.
e. Etika Keilmuan dan Disiplin Kehidupan
Etika keilmuan diwujudkan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu berpikir rasional, kritis, logis dan objektif. Etika ini ditampilkan secara pribadi maupun kolektif dalam perilaku gemar membaca, belajar, meneliti, menulis, membahas dan kreatif dalam menciptakan karya-karya baru, serta secara bersama-sama menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
B. Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
1. Landasan Yuridis dan Historis Pancasila sebagai Dasar Negara
Kedudukan pokok Pancasila bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai dasar negara. Pernyataan demikian berdasarkan ketentuan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut : ”... maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.
Secara historis dapat pula dinyatakan bahwa Pancasila yang drumuskan para pendiri bangsa (the founding fathers) itu dimaksudkan untuk menjadi dasarnya Indonesia merdeka.
2. Makna Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar (filsafat) negara mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara. Nilai-nilai Pancasila pada dasarnya adalah nilai-nilai filsafati yang sifatnya mendasar.
Pancasila sebagai dasar negara berarti nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman normatif bagi penyelenggaraan bernegara.
C. Implementasi Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pernyataan bahwa nilai-nilai dasar Pancasila menjadi dasar normatif penyelenggaraan bernegara Indonesia belum merupakan pernyataan yang konkret. Sebagai nilai dasar yang bersifat abstrak dan normatif, perlu upaya konkretisasi terhadap pernyataan di atas. Upaya itu adalah dengan menjadikan nilai-nilai dasar Pancasila sebagai norma dasar dan sumber normatif bagi penyusunan hukum positif negara.
Di Indonesia, norma tertinggi ini adalah Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Jadi, Pancasila sebagai dasar negara dapat disebut sebagai :
1. Norma dasar
2. Staatsfundamentalnorm
3. Norma pertama
4. Pokok kaidah negara yang fundamental
5. Cita Hukum (Reehtsidec)
Adapun tata urutan perundangan adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
3. Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
a. UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
c. Peraturan Pemerintah
d. Peraturan Presiden
e. Peraturan Daerah
D. Makna Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
1. Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita, dan logos berarti ilmu. Secara harfiah ideologi berarti ilmu tentang pengertian dasar, ide. Dalam pengertian sehari-hari, idea disamakan artinya dengan ”cita-cita”. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita bersifat tetap dan harus dicapai sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar, pandangan/paham.
Berikut diberikan beberapa pengertian ideologi :
a. Patrick Corbett menyatakan ideologi sebagai setiap struktur kejiwaan yang tersusun oleh seperangkat keyakinan mengenai penyelenggaraan hidup bermasyarakat beserta pengorganisasiannya dan seperangkat keyakinan.
b. A.S. Hornby menyatakan bahwa ideologi adalah seperangkat gagasan yang membentuk landasan teori ekonomi dan politik atau yang dipegangi oleh seseorang atau sekelompok orang.
c. Soejono Soemargono menyatakan secara umum ”ideologi” sebagai kumpulan gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut bidang :
1) Politik
2) Sosial
3) Kebudayaan, dan
4) Agama
d. Gunawan Setiardja merumuskan ideologi sebagai seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup.
e. Frans Magnis Suseno mengatakan bahwa ideologi adalah suatu sistem pemikiran dapat dibedakan menjadi ideologi tertutup dan terbuka.
• Ideologi tertutup, merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Ideologi ini mempunyai ciri sebagai berikut :
- Merupakan cita-cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan memperbarui masyarakat
- Atas nama ideologi dibenarkan pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat
- Isinya bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasioal yang keras, yang diajukan dengan mutlak
• Ideologi terbuka, merupakan suatu pemikiran yang terbuka. Ideologi terbuka mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
- Bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan dari luar melainkan digali dan diambil dari moral, budaya masyarakat itu sendiri.
- Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasil musyawarah dari konsensus masyarakat tersebut.
- Nilai-nilai itu sifatnya dasar, secara garis besar saja sehingga tidak langsung operasional.
2. Landasan dan Makna Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
Ketetapan bangsa Indonesia bahwa Pancasila dalah ideologi bagi negara dan bangsa Indonesia adalah sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai dasar negara.
E. Implementasi Pancasila sebagai Ideologi Nasional
Pancasila sebagai ideologi nasional yang berarti sebagai cita-cita bernegara dan sarana yang mempersatukan masyarakat perlu perwujudan yang konkret, dan operasional aplikatif sehingga tidak menjadi slogan belaka.
1. Perwujudan Ideologi Pancasila sebagai Cita-cita Bernegara
Perwujudan Pancasila sebagai ideologi nasional yang berarti menjadi cita-cita penyelenggaraan bernegara terwujud melalui ketetapan MPR No. VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan. Dalam ketetapan tersebut dinyatakan bahwa Visi Indonesia Masa Depan terdiri dari tiga misi, yaitu :
a. Visi Ideal, yaitu cita-cita luhur
b. Visi Antara, yaitu Visi Indonesia 2020 yang berlaku sampai dengan tahun 2020
c. Visi Lima Tahunan, sebagaimana termaktub dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara
2. Perwujudan Pancasila sebagai Kesepakatan atau Nilai Integratif Bangsa
Pancasila sebagai nilai integratif, sebagai sarana pemersatu dan prosedur penyelesaian konflik perlu pula dijabarkan dalam praktik kehidupan bernegara. Pancasila sudah diterima oleh masyarakat Indonesia sebagai sarana pemersatu, artinya sebagai suatu kesepakatan bersama bahwa nilai-nilai yang terkandung didalamnya disetujui sebagai milik bersama.
F. Pengamalan Pancasila
Seringkali kita dengar terutama sejak masa Orde Baru perlunya Pancasila diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Namun, selalu saja terkesan slogan belaka dan tidak membumi.
Pada ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
KESIMPULAN
Pancasila terdiri atas 5 (lima) sila, tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV dan diperuntukkan sebagai dasar negara Republik Indonesia. Namun, sebagai sebuah ideologi dan dasar filsafat negara, Pancasila layak untuk dikaji kembali relevansinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Norma yang kita kenal dalam kehidupan sehari-hari ada 4 (empat), yaitu sebagai berikut :
a. Norma agama
b. Norma moral (etik)
c. Norma kesopanan
d. Norma hukum
Secara historis dapat pula dinyatakan bahwa Pancasila yang drumuskan para pendiri bangsa (the founding fathers) itu dimaksudkan untuk menjadi dasarnya Indonesia merdeka.
Pancasila sebagai dasar (filsafat) negara mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara.
Pancasila sebagai ideologi nasional yang berarti sebagai cita-cita bernegara dan sarana yang mempersatukan masyarakat perlu perwujudan yang konkret, dan operasional aplikatif sehingga tidak menjadi slogan belaka.
safarila.blogspot.com
WELCOME TO MY BLOG
SAFARILA.BLOGSPOT.COM
` Education
` Entertainment
- Tourism
` Culinary
` Knowledge of other General
KUMPULAN MAKALAH SAFARILA
Total Tayangan Halaman
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar